Pengembangan pariwisata sebagai kegiatan potensi kebermanfaatan penggunaan prinsip ekonomi sirkular berbasis keberlanjutan sebagai berikut: 1) Sektor keuangan berpeluang menghasilkan tambahan
pariwisata, prinsip pelaksanaan kegiatan wisata berbasis budaya, pengetahuan masyarakat mengenai budaya dan wisata budaya, pewarisan budaya melalui culture experience (pengalaman kultural), serta
Ketentuan mengenai Portal Satu Pintu Pariwisata Bali diatur dalam Peraturan Gubernur. Setiap usaha jasa pariwisata di Bali wajib mendaftarkan diri pada Portal Satu Pintu Pariwisata Bali yang menjual produk/layanannya kepada pihak lain secara online dan offline. Selanjutnya, setiap usaha jasa pariwisata yang melakukan transaksi penjualan produk
Segala Upaya untuk Kebangkitan Pariwisata. Untuk mendukung pemulihan industri pariwisata, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan dan program. Anggaran untuk pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif 2022 sebesar Rp4,55 triliun. Dalam upaya pemulihan sektor pariwisata, Indonesia menghadapi berbagai tantangan.
Wisata halal merupakan pelayanan yang terintegrasi dengan konsep ekonomi syariah. Landasan utama wisata halal ialah Al-Qurโan dan As-Sunnah. Praktek pelayanan wisata halal memerhatikan nilai
Kegiatan ini adalah salah satu dari banyaknya kegiatan pengabdian dan penelitian sebelumnya di Desa Setanggor yang berusaha untuk memberikan wawasan kepada masyarakat dan mendorong pengembangan
See Full PDFDownload PDF. PENGEMBANGAN PARIWISATA YANG BERKELANJUTAN MELALUI EKOWISATA* Oleh Ir. M. Agus Sutiarso, M.Par Ketua Lembaga Pengembangan Pariwisata & Budaya (LPPB) Mitra Persada, Bali Dosen Manajemen Kepariwisataan di Sekolah Tinggi Pariwisata Bali Internasional (STPBI) Denpasar-Bali I. PENDAHULUAN Pengembangan pariwisata merupakan
Pariwisata. Pariwisata merupakan suatu kegiatan perjalanan. sementara oleh perorang maupun kelompok untuk. berkunjung ke tempat wisata dengan tujuan. rekreasi. Jenis pariwisata yang dilakukan seseorang. tergantung pada tujuannya. Misalnya, tujuan.
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN. Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya
2. Pengaturan Prinsip Pariwisata Berkelanjutan Dalam Tataran Hukum Nasional. Prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan jika ditelusuri dari dokumen-dokumen hukum sebagaimana ditentukan pada tabel 2 diatas, maka ditemukan rumusan norma yang sejalan dengan prinsip pariwisata berkelanjutan sebagaimana didifinisikan oleh UNWTO
lnLmpcL.